Selasa, 15 November 2016

KUA Sumbang Rp 1,7 Triliun ke Kas Negara dalam 10 Bulan

Sumenep - Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2014 mengatur bahwa ditarik biaya Rp 600 ribu untuk akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dampak Permen ini, dalam 10 bulan sepanjang 2016, sedikitnya Rp 1,7 triliun masuk ke kas negara.

"Kemenag bisa memberikan masukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang cukup besar jumlahnya. Datanya per Oktober sebesar 1,7 triliun rupiah. Itu dana yang luar biasa besarnya dan bisa dihimpun yang menjadi kas negara," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat memberikan sambutan di Peresmian Balai Nikah dan Manasik Haji Kankemenag di Sumenep Jawa Timur, seperti dikutip detikcom dari website Kemenag, Rabu (16/11/2016).

Hasil Survei Haji BPS Memuaskan, Menag: Kami Tingkatkan Kualitas Kerja

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur atas survei kepuasaan pelayanan haji tahun 2016 yang memuaskan. Saifuddin berjanji akan tetap meningkatkan kualitas kerja pelaksanaan haji berikutnya.

"Survei ini sangat membantu kami untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan lain-lain. Undang-undang mengamanatkan pelaksanaan ibadah haji harus diemban pemerintah dalam hal ini Kemenag," ucap Lukman di kantor BPS, Jalan dr Sutomo, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2016).

Hasil survei BPS ini menyebutkan, angka kepuasan dibanding tahun lalu meningkat 1,16 poin. Trennya pun naik tiap tahun seperti tahun 2014 angkanya 81,52, dan 2015 di angka 82,57 persen.