Jakarta (Pinmas)-- Menteri Keuangan Agus Martowardojo
menetapkan aturan soal pemberian tunjangan profesi dan dana tambahan
penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi
mengatakan telah dikeluarkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor
34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Tahun Anggaran 2012 serta PMK Nomor
35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
"Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun
2011, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/4/2012).
Tunjangan profesi Guru PNSD diberikan 1 kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk DTP akan diberikan sebesar Rp 250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar Rp 2,8 triliun.
Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu:
Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Penyaluran TP dan DTP Guru PNSD triwulan I-IV dilaksanakan masing-masing sebesar 1/4 dari alokasi TP dan DTP Guru PNSD. Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
Triwulan I paling lambat April 2012
Triwulan II paling lambat Juli 2012
Triwulan III paling lambat Oktober 2012
Triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I
paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk Semester
II paling lambat minggu terakhir April 2013. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar